MARHABAN YA SYAHRU RAMADHAN MARHABAN SYAHRU SYIAM

GROSIR LANCAR BERKAH (PRODUSEN CAMILAN KHAS INDONESIA) INSTAGRAM

Sambal Goreng Best Seller

Monday, April 27, 2015

Struktur Pasar Modal

Struktur Pasar Modal

a. Struktur Pasar Modal Indonesia


Organisasi terkait di Pasar Modal adalah sebagai berikut:
a) Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

b) Perusahaan memperoleh dana di Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). Perusahaan ini dikenal sebagai emiten.

c) Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri dari:

Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. Di Indonesia saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu:
- Bursa Efek Jakarta (BEJ)
- Bursa Efek Surabaya (BES)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).

d) Perusahaan Efek adalah perusahaan yang mempunyai aktifitas sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.

Penjamin Emisi Efek, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Perantara Pedagang Efek, adalah salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Manajer Investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

e) Penasihat Investasi, adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.

f) Lembaga Penunjang Pasar Modal

Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan  transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Wali Amanat, adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.

g) Profesi Penunjang Pasar Modal

Akuntan Publik
Notaris
Konsultan Hukum
Perusahaan Penilai

b. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Perkembangan Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1) 1912 : Pembentukan Bursa Efek Batavia
2) 1950  Penerbitan Obligasi Pemerintah Indonesia
3) 1976 : Pembentukan BAPEPAM
4) 1987 – 1988 : Penerbitan Paket-Paket Deregulasi
5) 1995 : Penerbitan UU no. 8 tentang Pasar Modal

c. Undang-undang yang berkaitan dengan Pasar Modal

Saat ini undang-undang yang terkait dengan Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2) Peraturan Pemerintah No. 45 dan 46 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
3) Keputusan Menteri Keuangan.
4) Keputusan Ketua BAPEPAM
5) Peraturan Bursa Efek.

No comments:

Post a Comment

PUSAT PRODUKSI KERING TEMPE TERI BERGIZI DAN BERPROTEIN BEST SELLER